PELANGGARAN DALAM BERKENDARA SEPEDA MOTOR
Latar belakang
Berbicara mengenai sebuah nama peraturan hukum yang di dalam nya
terdapat unsur unsur yang harus kita ketahui diantaranya kepatuhan dan ketaatan
hukum dalam peraturan hukum tersebut. Perlu kita ketahui pada akhir akhir ini
banyak nya para remaja yang masih kurang dalam menaati sebuah aturan.di
antaranya adalah sebuah pelanggaran besar ketika kita tidak mentaai sebuah
hukum dan salah satu nya adalah melanggar lalu lintas. Di dalam melanggar lalu
lintas ada kalanya merupakan suatu yang menjadikan kita akan timbulnya suatu
masalah besar, yang masalah tersebut akan membahayakan kita sendiri.
Didalam peraturan lalu lintas terdapat yang didalamnya tertuang
larangan berkendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
dalam hukum, yakni diantara salah satu nya adalah berkendara tidak pakai helm
dan berboncengan lebih dari satu. Dapat kita telusuri alasan para pengendara
yang tidak memakai helm dan berkendara lebih dari satu dalam berkendara diantaranya
adalah tidak ada polisi, jarak tempuh yang dekat dll. Padahal akibat yang di
timbulkan ketika kita tidak memakai helm itu sangat berpengaruh terhadap
keselamatan kita sendiri terutama melindungi kepala. Dan juga dengan
berboncengan lebih dari satu apalagi tidak pakai helm dan juga berboncengan
dengan seorang lawan jenis itu menunjukkan moral dan etika dalam berkendara
sepeda motor sangat berkurang dalam aturan yang sudah berlaku dalam peraturan
lalu lintas. terlihat Ini menunjukkan bahwa aturan memakai helm tersebut
terdapat hikmah yang dahsyat dalam membuat aturan lalu lintas dalam berkendara.
Dan juga menjaga etika saat berboncengan lebih dari satu.
Berdasarkan kutiban buku dari karangan Soeroso R yang berjudul
“pengantar Ilmu hukum” di situ juga menjelaskan tentang tujuan hukum Diantaranya
di kemukakan oleh seorang ahli hukum yaitu Dr.Wirjono Prodjodikoro. SH dalam
bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” bahwasanya tujuan hukum (aturan) adalah
mengadakan keselamatan kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Dari
tujuan di atas bahwasanya tujuan diadakanya aturan (hukum) itu merupakan suatu
nikmat yang besar dalam kehidupan di dunia ini. Ketika di situ terdapat suatu
hukum di situ lah kita akan merasakan keselamatan, kedamaian dan kebahagiaan.
Dan juga penulis mengutip dari salah satu buku yang berjudul
“pengantar ilmu hukum” karangan Soeroso R bahwasanya dalam bukunya tujuan hukum
yang lainya di kemukakan oleh Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn dalam bukunya
“Incleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Apeldoorn menyatakan
bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai
dan adil. Berbicara mengenai tujuan dari apeldoorn di atas dapat disimpulkan bahwasanya
ketika kita melanggar suatu hukum di situlah kita akan merasakan ketidak
nyamanan.
Melihat fungsi hukum penulis mengutip dari buku “pengantar ilmu
hukum” karangan dari Soeroso R menjelaskan Pada hakekatnya fungsi untuk di
bentuk suatu aturan atau hukum itu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan
dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah masalah yang timbul.
Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data, penulis kali ini akan menggunakan
metode observasi dan wawancara. Yakni wawancara yang dilakukan oleh beberapa
anggota masyarakat khusunya para remaja dalam berkendara sepeda motor yang
masih banyak dalam melanggar peraturan lalu lintas. Dalam wawancara tersebut
akan mengemukakan kepada pelaku tentang ukuran hukum yang terdapat pada
individualisme nya dalam melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
Fakta Sosial Pemberlakuan Hukum
Di Indonesia ini
khusunya di kota kota besar sekarang masih banyak dari pelaku yang berkendara
sepeda motor ini masih banyak belum bisa mengontrol kesadaran diri nya dalam
mematuhi tata tertib lalu lintas khusunya berkendara sepeda motor. Melihat dari
semua pelanggaran yang sudah dicantumkan di atas dapat disimpulkan yang pada
intinya para pengendara sepeda motor itu masih kurang nya kesadaran diri dalam
mematuhi tata tertib lalu lintas yang baik. Pada kali ini penulis akan mengutip
dari kejadian fakta di salah satu kota di jawa timur yang masih banyak para
pengguna sepeda motor yang melanggar tentang lalu lintas, diantaranya adalah
tidak memakai helem dan boncengan lebih dari satu. Banyak faktor penyebab
terjadinya kecelakaan lalu lintas khusunya pengendara sepeda motor yang akan
dikutip dari rdnsafety.wordpress.com berdasarkan UUNo.14 tahun 1992 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan yaitu
1.
Setiap pengendara sepeda motor dijalan harus memiliki surat izin
mengemudi (SIM) untuk sepeda motor yang mampu mengemudikan kendaraanya dengan
wajar.
2.
Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan
kaki.
3.
Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan.
4.
Sepeda motor hany diperuntukkan dua orang saja.
5.
Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomondasikankeselamatanya
dan terpasang dengan benar.
Berdasarkan peraturan perundang
undangan yang dikutip dari nasional.sindonews.com yang di jelaskan dan di
cantumkan juga di dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU no 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban
pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Di dalam
UU saja itu sudah mengatur tentang helm nya saja harus yang berstandar SNI ketika helm itu tidak sesuai dengan aturan
yang ada dalam lalu lintas apa lagi tidak memakai helm. Di dalam UU tersebut
dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia
bisa dipidana yang dijelaskan dalam pasal 291 dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Namun, pada prakteknya,
lagi lagi aturan ini sering diabaikan oleh masyarakat berkendara sepeda motor
yang tidak pakai helm.dan juga diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat
(9) dan peraturan pemerintah (PP) No. 44/1993
pasal 89 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap motor dengan atau tanpa kereta
samping, harus dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya”. Dan
dilanjutkan dengan pasal 292 yang mengatakan bahwa “setiap orang yang
mengemudikan sepeda motortanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih
dari satuorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan
pidanakurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp.250.000. Dan
dasar peraturanya juga bukan hanya di UU dan PP saja akan tetapi juga penulis
mengutip dari www.hukum online.com
tentang peratur dalam peraturan menteri perindustrian No. 40/MIND/PER/6/2008
Tahun 2008 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa helem
pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib memakai helm yang sudah di atur
dalam peraturan berkendara atau SNI.
Dan juga ditambahi dengan penumpang yang tidak memakai helm juga di
atur dalam dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan,
yakni yang pada inti nya berbunyi “membiarkan penumpangnya yang tidak memakai
helm terkena pasal 291 ayat (2), Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp.250.000.
dalam kenyataan nya banyak yang masih tidak memperdulikan apa yang sudah diatur
dalam UU Lalu Lintas.
Menindak lanjuti penelitian ini penulis masih belum cukup meneliti
pelanggaran yang sudah saya paparkan diatas akan tetapi penulis disini menambahi satu
pelanggaran lagi yang sering dilakukan oleh para remaja zaman sekarang yang
dikutip dari edorusyanto.wordpress.com yakni melakukan boncengan lebih dari
satu. Didalam Peraturan itu sudah ada yang mengatur dalam Lalu Lintas yang
diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang
terdapat pasal 292 yang berbunyi “Pengendara sepeda motor yang mengangkut
penumpang lebih dari satuorang bakal diancam sanksi penjarasatu bulan atau
denda maksimal Rp.250.000. dari ketiga pelanggaran di atas tersebut dapat
disimpulkan bahwasanya masih banyak para pengendara sepeda motor yang ugal ugal
an yang mana masih belum sadar dengan peraturan yang sudah ada. Memang sanksi
yang di berikan itu cuma sepeleh akan tetapi efek dari pelanggaran itu terdapat
suatu yang bahaya bagi kita.
Di sini penulis akan menghubungkan dengan fakta yang ada, yang
sudah dalam penelitian penulis di salah satu kota di Jawa Timur tepatnya di
kota Malang yaitu dengan menggunakan teori yang sudah di telaah oleh Soerjono
Soekanto yakni teori kesadaran hukum yang mana masyarakat harus mematuhi secara
sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen
dalam komunikasi/hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di dalam
kesadaran tersebut Paul Scholten menyebutkan kesadaran hukum merupakan
kesadaran atau nilai nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang
ada. Artinya semua itu di kembalikan pada kesadaran diri sendiri, ketika di
situ diri sendiri ini sadar akan adanya hukum maka pasti di situ akan
menjalankan aturan yang sudah di sahkan dan diatur oleh pemerintah.
Dalam munculnya kesadaran hukum di dorong oleh sejauh mana kepatuhan kepada
hukum yang didasari oleh menurut (Bierstedst,1970).
1.
Indoktrination, merupakan ketaatan terhadap hukum yang terjadi karena
doktrinir lingkungan untuk berbuat demikian. Hukum dipandang sebagaimana halnya
dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya, maka kaedah-kaedah telah ada ketika
seseorang dilahirkan. Maka melalui proses sosialisasi tersebut seseorang
terbiasa di didik, dikenalkan dan mengetahui aturan tersebut.
2.
Habituation, kesadaran yang dilahirkan dari proses kebiasaan untuk mematuhi
kaedah-kaedah yang berlaku. Ketaatan atau kesadaran model ini memiliki proses
yang hampir sama dengan indoctrination namun proses pembiasaan biasanya
membutuhkan proses yang relative lebih lama karena tidak secara natural
prosesnya.
3.
Utility, Pada dasarnya setiap individu mempunyai kecenderungan untuk hidup
pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk seseorang,
belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan
suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi
merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakan kaedah
4.
Group identification, Salah satu sebab seseorang patuh pada aturan, adalah
karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengidentifikasi
dengan kelompok tertentu.
Mengutib dari buku
refleksi sosiologi hukum karangan Dr. Saifullah, SH,. M.hum bahwasanya di situ
Soerjono Soekanto (1982, 1993) Mennyatakan terdapat empat indikator kesadaran
hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya,
yaitu:
1. pengetahuan hukum.
2. pemahaman hukum.
3. sikap hukum, dan
4. pola perilaku hukum.
adapun faktor-faktor
yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu: faktor hukumnya sendiri (UU), faktor
penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor kesadaran hukum masyarakat, dan
faktor kebudayaan.
Kontekstualitas aturan hukum
Berbicara mengenai
aturan hukum yang berlaku bahwasanya dalam menggunakan sepeda motor itu perlu
aturan yang baik dan sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Undang Undang. Akan
tetapi ketika bila para sepeda motor itu tidak mematuhi peraturan yang sudah di
tetapkan maka di situ lah pasti juga akan dapat sanksi yang tertera dalam pasal
atau Undang Undang tersebut. Memang pada dasarnya di bentuknya hukum itu salah
satunya adalah dengan tujuan untuk menertibkan dan mensejahterakan masyarakat.
Di sisi lain hukum atau aturan itu juga bersifat memaksa. Ketika hukum itu di
langgar maka akan terkena sanksi yang ada dan juga sebaliknya ketika kita
mentaati dan patuh terhadap hukum maka di situ lah kita akan merasakan
ketertiban.
Melihat realita yang ada pada masyarakat sekarang bahwasanya masih
banyak pelanggaran pelanggaran terhadap lalu lintas khusunya pengendara sepeda
motor yang disitu masyarakat akan
melakukan kemauanya sendiri dalam berkendara. Disini penulis akan memaparkan
sedikit wawancara dengan salah satu remaja yang melanggar lalu lintas dengan
tidak memakai helm dan boncengan lebih dari satu. Dari salah satu remaja
tersebut saya tanyai kebetulan itu teman saya sendiri yang bernama gufron dia
mengatakan “opo’o ris onok opo ? Iki lo arema maen pasti yo bebas lah gak onok
cegatan. Dadi lek di malang iku lek arema maen iku bebas polisi wes baba kon
gonceng limo gapopo”. (kenapa mas, ada apa? Ini arema tanding pasti ya bebas
tidak ada cegatan. Jadi kalau di malang itu kalau arema tanding itu bebas
polisi entah itu kamu bonceng lima gapapa). Dan teman nya gufron mengatakan
sambil marah dengan kedatangan saya untuk mintak wawancara dia bilang “ayok wes
kesuwen selak maen iki”. (ayo kelamaan ini mau tanding). Dari apa yang sudah
disampaikan oleh gufron dan teman nya diatas, bahwa pada kenyataan nya para
remaja khusunya pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm itu menganggap
hal itu yang sepeleh. jadi kita melihat bahwasanya peraturan yang sudah di atur
dalam aturan lalu lintas itu cuma sebagai tulisan saja dalam Undang Undang.
Kesimpulan
Dari penjelasan
dan pemaran diatas dapat dilihat dari satu titik yang di tekankan dalam masalah
ini adalah banyaknya pelanggaran lalu lintas para pengendara sepeda motor yang
tidak memakai helm dam boncengan lebih dari satu. Dari kasus tersebut penulis
mengatakan bahwasanya kesadaran dalam diri nya sendiri itu masih kurang dalam mentaati
aturan tersebut. Akan tetapi penulis yaqin orang seperti itu adalah orang yang
benar benar melawan terhadap aturan yang ada dalam berkendara. Artinya orang
itu tau kalau itu salah dan melanggar aturan lalu lintas akan tetapi dari
pikiran mereka berbeda dengan hati nurani nya, Jadi apa yang enak buwat diri
nya itu yang yang dilakukan. Di lihat dari pernyataan diatas bahwa manusia atau
pelaku dalam berkendara sepeda motor itu harus mengetahui kesadaran dalam hukum
yaitu tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan jiwa yang terdalam
untuk melaksanakan apa yang sudah di atur dalam peraturan.
Dan juga dapat kita sadari dalam melakukan dan menegakan sebuah
hukum perlu ada nya tindakan yang tegas akan tetapi dalam kenyataanya petugas
satlantas masih kurang tegas dalam menangani hal seperti itu, padahal itu
merupakan bagian dari aturan lalu lintas yang berlaku untuk menindak lanjuti
para pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ketika
petugas menindak lanjuti aturan tersebut maka akan terlaksananya sebuah
ketertiban dan keselamatan dalam berkendara sepeda motor.
Saran
Melihat dari hasil pengamatan dan penelitian tersebut maka tidak
salahnya untuk menyarankan kepada pelaku dan pengguna sepeda motor agar tetap
megang aturan yang sudah ada dalam UU. Kita harus sadari kalau semua kehidupan
ini tidak lepas dari sebuah peraturan. Ketika peraturan sudah di tetapkan oleh
pemerintah khusunya peraturan tentang lalu lintas, maka di situ lah terdapat
suatu gejala yang dilakukan oleh masyarakat dalam mentaati lalu lintas. Dan
tidak menutup kemungkinan juga penulis menyarankan kepada penegak hukum
khususnya petugas kepolisian agar selalu tegas dan memantau dengan keberadaan pelaku pelanggaran yang
sudah ditetapkan dan juga petugas setidaknya
memberikan contoh agar para masyarakat juga melihat dan menilai
bagaimana berkendara yang baik.
Daftar Pustaka
Soeroso R. “Pengantar Ilmu Hukum”. (Jakarta:Sinar grafika,
2013)
Dr. Saifullah, S.H., M.Hum., Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung,
PT Refika Aditama, 2007) .
https://edorusyanto.wordpress.com/2009/07/12/nekatboncenganbertigabisadipenjarasatubulan/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4957/undangundangyangmewajibkanpenggunaanhelmstandar
