Senin, 14 Desember 2015

PELANGGARAN DALAM BERKENDARA SEPEDA MOTOR

Latar belakang
Berbicara mengenai sebuah nama peraturan hukum yang di dalam nya terdapat unsur unsur yang harus kita ketahui diantaranya kepatuhan dan ketaatan hukum dalam peraturan hukum tersebut. Perlu kita ketahui pada akhir akhir ini banyak nya para remaja yang masih kurang dalam menaati sebuah aturan.di antaranya adalah sebuah pelanggaran besar ketika kita tidak mentaai sebuah hukum dan salah satu nya adalah melanggar lalu lintas. Di dalam melanggar lalu lintas ada kalanya merupakan suatu yang menjadikan kita akan timbulnya suatu masalah besar, yang masalah tersebut akan membahayakan kita sendiri.
Didalam peraturan lalu lintas terdapat yang didalamnya tertuang larangan berkendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum, yakni diantara salah satu nya adalah berkendara tidak pakai helm dan berboncengan lebih dari satu. Dapat kita telusuri alasan para pengendara yang tidak memakai helm dan berkendara lebih dari satu dalam berkendara diantaranya adalah tidak ada polisi, jarak tempuh yang dekat dll. Padahal akibat yang di timbulkan ketika kita tidak memakai helm itu sangat berpengaruh terhadap keselamatan kita sendiri terutama melindungi kepala. Dan juga dengan berboncengan lebih dari satu apalagi tidak pakai helm dan juga berboncengan dengan seorang lawan jenis itu menunjukkan moral dan etika dalam berkendara sepeda motor sangat berkurang dalam aturan yang sudah berlaku dalam peraturan lalu lintas. terlihat Ini menunjukkan bahwa aturan memakai helm tersebut terdapat hikmah yang dahsyat dalam membuat aturan lalu lintas dalam berkendara. Dan juga menjaga etika saat berboncengan lebih dari satu.
Berdasarkan kutiban buku dari karangan Soeroso R yang berjudul “pengantar Ilmu hukum” di situ juga menjelaskan tentang tujuan hukum Diantaranya di kemukakan oleh seorang ahli hukum yaitu Dr.Wirjono Prodjodikoro. SH dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” bahwasanya tujuan hukum (aturan) adalah mengadakan keselamatan kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Dari tujuan di atas bahwasanya tujuan diadakanya aturan (hukum) itu merupakan suatu nikmat yang besar dalam kehidupan di dunia ini. Ketika di situ terdapat suatu hukum di situ lah kita akan merasakan keselamatan, kedamaian dan kebahagiaan.
Dan juga penulis mengutip dari salah satu buku yang berjudul “pengantar ilmu hukum” karangan Soeroso R bahwasanya dalam bukunya tujuan hukum yang lainya di kemukakan oleh Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn dalam bukunya “Incleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Berbicara mengenai tujuan dari apeldoorn di atas dapat disimpulkan bahwasanya ketika kita melanggar suatu hukum di situlah kita akan merasakan ketidak nyamanan.
Melihat fungsi hukum penulis mengutip dari buku “pengantar ilmu hukum” karangan dari Soeroso R menjelaskan Pada hakekatnya fungsi untuk di bentuk suatu aturan atau hukum itu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah masalah yang timbul.
Metode Pengumpulan Data
Dalam proses pengumpulan data, penulis kali ini akan menggunakan metode observasi dan wawancara. Yakni wawancara yang dilakukan oleh beberapa anggota masyarakat khusunya para remaja dalam berkendara sepeda motor yang masih banyak dalam melanggar peraturan lalu lintas. Dalam wawancara tersebut akan mengemukakan kepada pelaku tentang ukuran hukum yang terdapat pada individualisme nya dalam melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
Fakta Sosial Pemberlakuan Hukum
            Di Indonesia ini khusunya di kota kota besar sekarang masih banyak dari pelaku yang berkendara sepeda motor ini masih banyak belum bisa mengontrol kesadaran diri nya dalam mematuhi tata tertib lalu lintas khusunya berkendara sepeda motor. Melihat dari semua pelanggaran yang sudah dicantumkan di atas dapat disimpulkan yang pada intinya para pengendara sepeda motor itu masih kurang nya kesadaran diri dalam mematuhi tata tertib lalu lintas yang baik. Pada kali ini penulis akan mengutip dari kejadian fakta di salah satu kota di jawa timur yang masih banyak para pengguna sepeda motor yang melanggar tentang lalu lintas, diantaranya adalah tidak memakai helem dan boncengan lebih dari satu. Banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas khusunya pengendara sepeda motor yang akan dikutip dari rdnsafety.wordpress.com berdasarkan UUNo.14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu
1.      Setiap pengendara sepeda motor dijalan harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda motor yang mampu mengemudikan kendaraanya dengan wajar.
2.      Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
3.      Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan.
4.      Sepeda motor hany diperuntukkan dua orang saja.
5.      Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomondasikankeselamatanya dan terpasang dengan benar.
Berdasarkan peraturan perundang undangan yang dikutip dari nasional.sindonews.com yang di jelaskan dan di cantumkan juga di dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Di dalam UU saja itu sudah mengatur tentang helm nya saja harus yang berstandar  SNI ketika helm itu tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam lalu lintas apa lagi tidak memakai helm. Di dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana yang dijelaskan dalam pasal 291 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Namun, pada prakteknya, lagi lagi aturan ini sering diabaikan oleh masyarakat berkendara sepeda motor yang tidak pakai helm.dan juga diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (9) dan  peraturan pemerintah (PP) No. 44/1993 pasal 89 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap motor dengan atau tanpa kereta samping, harus dilengkapi dengan helm untuk pengemudi dan penumpangnya”. Dan dilanjutkan dengan pasal 292 yang mengatakan bahwa “setiap orang yang mengemudikan sepeda motortanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satuorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidanakurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp.250.000. Dan dasar peraturanya juga bukan hanya di UU dan PP saja akan tetapi juga penulis mengutip dari www.hukum online.com tentang peratur dalam peraturan menteri perindustrian No. 40/MIND/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa helem pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib memakai helm yang sudah di atur dalam peraturan berkendara atau SNI.
Dan juga ditambahi dengan penumpang yang tidak memakai helm juga di atur dalam dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yakni yang pada inti nya berbunyi “membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm terkena pasal 291 ayat (2), Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp.250.000. dalam kenyataan nya banyak yang masih tidak memperdulikan apa yang sudah diatur dalam UU Lalu Lintas.
Menindak lanjuti penelitian ini penulis masih belum cukup meneliti pelanggaran yang sudah saya paparkan diatas  akan tetapi penulis disini menambahi satu pelanggaran lagi yang sering dilakukan oleh para remaja zaman sekarang yang dikutip dari edorusyanto.wordpress.com yakni melakukan boncengan lebih dari satu. Didalam Peraturan itu sudah ada yang mengatur dalam Lalu Lintas yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang terdapat pasal 292 yang berbunyi “Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari satuorang bakal diancam sanksi penjarasatu bulan atau denda maksimal Rp.250.000. dari ketiga pelanggaran di atas tersebut dapat disimpulkan bahwasanya masih banyak para pengendara sepeda motor yang ugal ugal an yang mana masih belum sadar dengan peraturan yang sudah ada. Memang sanksi yang di berikan itu cuma sepeleh akan tetapi efek dari pelanggaran itu terdapat suatu yang bahaya bagi kita.
Di sini penulis akan menghubungkan dengan fakta yang ada, yang sudah dalam penelitian penulis di salah satu kota di Jawa Timur tepatnya di kota Malang yaitu dengan menggunakan teori yang sudah di telaah oleh Soerjono Soekanto yakni teori kesadaran hukum yang mana masyarakat harus mematuhi secara sadar konsepsi hukum yang telah disahkan dan dilaksanakan secara konsekuen dalam komunikasi/hubungan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di dalam kesadaran tersebut Paul Scholten menyebutkan kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai nilai yang terdapat pada diri manusia tentang hukum yang ada. Artinya semua itu di kembalikan pada kesadaran diri sendiri, ketika di situ diri sendiri ini sadar akan adanya hukum maka pasti di situ akan menjalankan aturan yang sudah di sahkan dan diatur oleh pemerintah.
Dalam munculnya kesadaran hukum di dorong oleh sejauh mana kepatuhan kepada hukum yang didasari oleh menurut (Bierstedst,1970).
1.      Indoktrination, merupakan ketaatan terhadap hukum yang terjadi karena doktrinir lingkungan untuk berbuat demikian. Hukum dipandang sebagaimana halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya, maka kaedah-kaedah telah ada ketika seseorang dilahirkan. Maka melalui proses sosialisasi tersebut seseorang terbiasa di didik, dikenalkan dan mengetahui aturan tersebut.
2.      Habituation, kesadaran yang dilahirkan dari proses kebiasaan untuk mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku. Ketaatan atau kesadaran model ini memiliki proses yang hampir sama dengan indoctrination namun proses pembiasaan biasanya membutuhkan proses yang relative lebih lama karena tidak secara natural prosesnya.
3.      Utility, Pada dasarnya setiap individu mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk seseorang, belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakan kaedah
4.      Group identification, Salah satu sebab seseorang patuh pada aturan, adalah karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengidentifikasi dengan kelompok tertentu.
Mengutib dari buku refleksi sosiologi hukum karangan Dr. Saifullah, SH,. M.hum bahwasanya di situ Soerjono Soekanto (1982, 1993) Mennyatakan terdapat empat indikator kesadaran hukum yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya, yaitu:

1.      pengetahuan hukum.
2.      pemahaman hukum.
3.      sikap hukum, dan
4.      pola perilaku hukum.
adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu: faktor hukumnya sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor kesadaran hukum masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Kontekstualitas aturan hukum

            Berbicara mengenai aturan hukum yang berlaku bahwasanya dalam menggunakan sepeda motor itu perlu aturan yang baik dan sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Undang Undang. Akan tetapi ketika bila para sepeda motor itu tidak mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan maka di situ lah pasti juga akan dapat sanksi yang tertera dalam pasal atau Undang Undang tersebut. Memang pada dasarnya di bentuknya hukum itu salah satunya adalah dengan tujuan untuk menertibkan dan mensejahterakan masyarakat. Di sisi lain hukum atau aturan itu juga bersifat memaksa. Ketika hukum itu di langgar maka akan terkena sanksi yang ada dan juga sebaliknya ketika kita mentaati dan patuh terhadap hukum maka di situ lah kita akan merasakan ketertiban.
Melihat realita yang ada pada masyarakat sekarang bahwasanya masih banyak pelanggaran pelanggaran terhadap lalu lintas khusunya pengendara sepeda motor  yang disitu masyarakat akan melakukan kemauanya sendiri dalam berkendara. Disini penulis akan memaparkan sedikit wawancara dengan salah satu remaja yang melanggar lalu lintas dengan tidak memakai helm dan boncengan lebih dari satu. Dari salah satu remaja tersebut saya tanyai kebetulan itu teman saya sendiri yang bernama gufron dia mengatakan “opo’o ris onok opo ? Iki lo arema maen pasti yo bebas lah gak onok cegatan. Dadi lek di malang iku lek arema maen iku bebas polisi wes baba kon gonceng limo gapopo”. (kenapa mas, ada apa? Ini arema tanding pasti ya bebas tidak ada cegatan. Jadi kalau di malang itu kalau arema tanding itu bebas polisi entah itu kamu bonceng lima gapapa). Dan teman nya gufron mengatakan sambil marah dengan kedatangan saya untuk mintak wawancara dia bilang “ayok wes kesuwen selak maen iki”. (ayo kelamaan ini mau tanding). Dari apa yang sudah disampaikan oleh gufron dan teman nya diatas, bahwa pada kenyataan nya para remaja khusunya pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm itu menganggap hal itu yang sepeleh. jadi kita melihat bahwasanya peraturan yang sudah di atur dalam aturan lalu lintas itu cuma sebagai tulisan saja dalam Undang Undang.
Kesimpulan
            Dari penjelasan dan pemaran diatas dapat dilihat dari satu titik yang di tekankan dalam masalah ini adalah banyaknya pelanggaran lalu lintas para pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dam boncengan lebih dari satu. Dari kasus tersebut penulis mengatakan bahwasanya kesadaran dalam diri nya sendiri itu masih kurang dalam mentaati aturan tersebut. Akan tetapi penulis yaqin orang seperti itu adalah orang yang benar benar melawan terhadap aturan yang ada dalam berkendara. Artinya orang itu tau kalau itu salah dan melanggar aturan lalu lintas akan tetapi dari pikiran mereka berbeda dengan hati nurani nya, Jadi apa yang enak buwat diri nya itu yang yang dilakukan. Di lihat dari pernyataan diatas bahwa manusia atau pelaku dalam berkendara sepeda motor itu harus mengetahui kesadaran dalam hukum yaitu tindakan dan perasaan yang tumbuh dari hati nurani dan jiwa yang terdalam untuk melaksanakan apa yang sudah di atur dalam peraturan.
Dan juga dapat kita sadari dalam melakukan dan menegakan sebuah hukum perlu ada nya tindakan yang tegas akan tetapi dalam kenyataanya petugas satlantas masih kurang tegas dalam menangani hal seperti itu, padahal itu merupakan bagian dari aturan lalu lintas yang berlaku untuk menindak lanjuti para pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ketika petugas menindak lanjuti aturan tersebut maka akan terlaksananya sebuah ketertiban dan keselamatan dalam berkendara sepeda motor.
Saran
            Melihat dari hasil pengamatan dan penelitian tersebut maka tidak salahnya untuk menyarankan kepada pelaku dan pengguna sepeda motor agar tetap megang aturan yang sudah ada dalam UU. Kita harus sadari kalau semua kehidupan ini tidak lepas dari sebuah peraturan. Ketika peraturan sudah di tetapkan oleh pemerintah khusunya peraturan tentang lalu lintas, maka di situ lah terdapat suatu gejala yang dilakukan oleh masyarakat dalam mentaati lalu lintas. Dan tidak menutup kemungkinan juga penulis menyarankan kepada penegak hukum khususnya petugas kepolisian agar selalu tegas dan  memantau  dengan keberadaan pelaku pelanggaran yang sudah ditetapkan dan juga petugas setidaknya  memberikan contoh agar para masyarakat juga melihat dan menilai bagaimana berkendara yang baik.







Daftar Pustaka
Soeroso R. “Pengantar Ilmu Hukum”. (Jakarta:Sinar grafika, 2013)
Dr. Saifullah, S.H., M.Hum., Refleksi Sosiologi Hukum, (Bandung, PT Refika Aditama, 2007) .


https://edorusyanto.wordpress.com/2009/07/12/nekatboncenganbertigabisadipenjarasatubulan/

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4957/undangundangyangmewajibkanpenggunaanhelmstandar